BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia, anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.
BPD Desa Jambe :
Nomor | Nama | Jabatan | Jenis Kelamin | SK |
1. | Sukemi | Ketua | Perempuan | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
2. | Anhari Kubil | Wakil Ketua | Laki | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
3. | Sanudin | Sekretaris | Laki | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
4. | Ahmad Khofaji Ali | Anggota | Laki | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
5. | Usmayadi | Anggota | Laki | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
6. | Renna Yuniar | Anggota | Perempuan | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
7. | Rinto | Anggota | Laki | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
8. | Musoli | Anggota | Laki | 141.2/Kep.07-Tapem/2019 |
9. | Tarudi | Anggota | Laki | 141.2/Kep.1-Tapem/2020 |
selamat datang di desa jambe
Website Resmi Desa Jambe Kec. Kertasemaya Kab. Indramayu Provinsi Jawa Barat. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa untuk seluruh masyarakat