PILWU SERENTAK 171 DESA DI KABUPATEN INDRAMAYU DIGELAR 2 JUNI 2021
Dengan disahkannya Peraturan Bupati Nomor : 64.A TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU SERENTAK DI KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2021 Untuk 171 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kuwu atau Kepala Desa. Desa Jambe Kecamatan Kertasemaya termasuk 8 Desa lain diwilayah kecamatan kertasemaya Desa Jambe ada didalamnya. Dewasa ini Pemerintah Desa Jambe bersama dengan BPD siap mensukseskan Hajat Besar 6 Tahunan tersebut dengan memaksimalkan jadwal dan agenda pada Pemilihan kuwu yang sudah dikemas dalam Perbup melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Tahapan Persiapan;
b. Tahapan Pencalonan;
c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Tahapan Penetapan
Pada Tahapan Persiapan “Penjabat Kuwu Desa Jambe Bapak TOBIIN dalam acara silaturrahmi dan perkenalan dengan masyarakat dan lembaga-lembaga desa lainnya. Dalam sambutannya beliau mengajak dan mohon dukungan kepada lembaga desa dan masyarakat untuk turut serta dalam mensuksekan pemilihan kuwu di desa jambe juni mendatang dan sekaligus menyapaikan kepada BPD untuk segera menjaring Panitia Pemilihan Kuwu di Desa Jambe yang tentunya dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan”. (kamis, 28 Januari 2021)
Selaras dengan tujuan mensukseskan pilwu BPD menyambut baik dan antusias untuk segera menjaring kepanitiaan pilwu di Desa Jambe. Sesuai dengan agenda dan jadwal tahapan Pilwu BPD siap menjaring panitia pilwu dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 9 Februari 2021 dengan Komposisi Panitia Pemilihan Kuwu terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 6 (enam) orang Seksi yaitu Seksi Umum dan Humas, Seksi Logistik, Seksi Pendaftaran dan Kampanye, Seksi Keamanan, Seksi Pencacahan Pemilih dan Seksi Pemungutan Suara, dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Pemilihan Kuwu. Setelah terbentuknya Panita Pilwu selambatnya 9 Februari 2021 agenda dan jadwal tahapan akan dijalankan oleh panitia dengan berpedoman Peraturan Bupati Nomor: 64.A Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2021. (pegawai desa)